Cara Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) terus berupaya memperbaiki diri untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik para pekerja Indonesia, dituntut untuk semakin profesional dan semakin baik.

 

Salah satu kebijakan terbaru bagi peserta BPJSTK adalah saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah dapat diambil 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun, atau menunggu peserta mencapai umur  56 tahun, seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Perubahan ini muncul karena adanya munculnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015 terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%, hingga 100%.

Berikut beberapa informasi yang harus Anda ketahui agar Anda tidak binggung lagi dalam proses pengurusan BPJS TK Anda.

1. Cara Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru

 

Jika sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% dan 30% ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK yang sudah menjadi peserta BPJS TK selama 10 tahun, kini klaim JHT 10% dan 30% ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya minimal 10 tahun.

Pencairannya juga tidak boleh dipilih seluruhnya. Anda harus memilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun atau yang 30% untuk biaya perumahan.

Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru

Sesuai dengan peraturan baru, ketika peserta BPJS TK sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta tidak bisa lagi mencairkan JHT secara bertahap. Tahap berikutnya adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim JHT 100% ini membutuhkan waktu sekitar satu  bulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.

Berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30%:

Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Masih aktif bekerja di perusahaan.
Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Setelah Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim JHT 10% dan 30% serta membawanya ke kantor BPJS TK.

Berikut kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi

Untuk klaim saldo JHT 10%:

FC KTP/Paspor Peserta serta menunjukkan yang asli .
FC KK (Kartu Keluarga) serta menunjukkan yang asli.
FC kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Buku Rekening Tabungan
Untuk klaim saldo JHT 30%:

FC KTP/Paspor Peserta serta menunjukkan yang asli .
FC KK (Kartu Keluarga) serta menunjukkan yang asli.
FC kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Buku Rekening Tabungan
Dokumen Perumahan.
Perberlakukan Pajak Progresif

Jika Anda benar-benar ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus bersiap dengan pajak progresif yang harus ditanggung. Pajak progresif dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.

Berikut rinciannya:

Jika saldo JHT di bawah Rp. 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Jika saldo JHT antara Rp. 50 juta sampai Rp. 250 juta maka pajaknya sebesar 15%.
Jika saldo JHT antara Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
Jika saldo JHT  telah mencapai lebih dari Rp. 500 juta, maka tarif pajaknya adalah 30%.
Namun bila Anda tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan, maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.

2. Cara Klaim JHT BPJS 100% Cair Terbaru


Kini jika Anda ingin mencairkan 100% saldo JHT Anda hanya perlu menunggu satu bulan setelah Anda berhenti bekerja. Namun bagi Anda yang masih bekerja, prosedur pencairan uang JHT akan berlaku ketentuan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah mencapai usia 56 tahun.

Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Persyaratan utama jika Anda ingin mencairkan dana sebesar 100% adalah Anda sudah berhenti bekerja. Baik itu karena inisiatif sendiri (resign) atau pun diberhentikan oleh perusahaan (PHK).

Berikut dokumen dan berkas-berkas yang harus Anda persiapkan.

FC KTP/SIM Peserta serta menunjukkan yang asli .
FC KK (Kartu Keluarga) serta menunjukkan yang asli.
FC kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
F C Paklaring/ Surat keterangan kerja serta menunjukkan yang asli
FC Buku Tabungan serta menunjukkan yang asli
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT 100%

Berikut prosedur pencaran JHT 100%:

Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Isi formulir pengajuan klaim JHT.
Tandatangi surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
Mengecek kelengkapan berkas yang Anda bawa.
Tunggu untuk panggilan wawancara dan foto/
Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Demikianlah cara mencairkan saldo jaminan hari tua di BPJS Ketenaga Kerjaan, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Baca juga : Cara mencairkan saldo BPJS Ketenaga Kerjaan via Internet online 100% dana cair.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Fungsi Kwitansi, Nota dan Faktur Beserta Contohnya

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang

Contoh Proposal Pameran Seni dan Pagelaran di Sekolah