Prosedur dan Cara Membuat SKCK Online dan Manual Beserta Persyaratan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres).

SKCK sendiri sangat diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan. Contohnya sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain-lain. Perlu diingat, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Tapi tenang saja, SKCK bisa diperpanjang kok jika memang diperlukan.

Kadang ada yang beranggapan bahwa mengurus SKCK itu sulit. Tapi sebenarnya, jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK bisa kok selesai dalam waktu singkat.

Simak nih tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK baru di bawah ini.



Cara Membuat SKCK Manual di POLSEK / POLRES

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, pertama-tama Anda harus mendatangi ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Nah, baru dari tingkat RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan membuat SKCK.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan/Desa, biasanya ada biaya administrasi atau juga bisa tanpa biaya (tergantung kebijakan Desa setempat).

Di Kelurahan atau Balai Desa, Anda harus menemui petugas untuk menyerahkan surat keterangan dari Kepala Dusun/Ketua RW. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Sebetulnya menyiapkan surat pengantar bukanlah sebuah syarat mutlak. Bahkan di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek dan Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.

2. Dokumen yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Seperti pada umumnya, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.

Bagi WNI:

  • FC KTP atau SIM
  • FC Kartu Keluarga (KK).
  • FC Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi WNA:

  • FC Paspor yang masih berlaku
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah (kalau sudah menikah)
  • FC KITAS/KITAP yang masih berlaku
  • Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

3. Mengurus SKCK ke Polsek / Polres

Kalau dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda tinggal melanjutkan mengurus SKCK di Polsek atau Polres.

Perlu diingat, jika Anda membuat SKCK untuk kelengkapan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di Polsek. Anda harus membuat SKCK di Polres.

Untuk mengurus SKCK, datanglah pada hari kerja yaitu Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00. Anda langsung menuju ke loket bagian SKCK untuk mendaftar dan memberikan dokumen. Di sana juga Anda akan diminta mengisi formulir.

Hal penting berikutnya adalah sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya akan lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari, karena sidik jari adalah salah satu syarat dalam menerbitkan SKCK.

Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000. Bisa juga lebih. Tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat. Meskipun demikian, pemungutan biaya tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nah, setelah sidik jari selesai, tinggal mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu sebentar dan SKCK Anda akan segera selesai dalam hitungan menit.

Contoh SKCK Asli yang Sudah Jadi

Cara Membuat SKCK Online

Selain membuat SKCK secara manual, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Memang terdengar lebih mudah, sebab hanya dengan berbekal gadget yang terhubung ke jaringan internet, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK.

Berikut daftar Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online

1. SKCK Online Polri = skck.polri.go.id (khusus warga Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi)

2. Polda Jawa Barat = skck.poldajabar.org

3. Polres Banyuwangi = polresbanyuwangi.com

4. Polres Bogor = daftarskckbogor.com

5. Polda Jawa Tengah = skck.jateng.polri.go.id

6. Polres Malang = resmalangkotaskck.com

7. Polda Jawa Timur = jatim.skck.online

8. Polres Sidoarjo = sidoarjo.skck.online

9. Polres Pontianak = skck.polrestapontianakkota.org

10. Polres Barelang = polrestabarelang.com (khusus bagi Anda yang berdomisili di Pulau, Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang (Barelang).

11. Polres Palembang = restapalembang.org.

12. Polda Bali = bali.polri.go.id

Persyaratan Pembuatan SKCK Online

Sebenarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK online sama saja dengan manual. Hanya saja semua file harus dalam bentuk digital berupa hasil scan.

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) juga akan diperlukan sebagai verifikasi untuk pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Berikut dokumen yang diperlukan:

  • Scan KTP atau SIM asli.
  • Scan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir asli.
  • Scan pas foto 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  • Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Untuk registrasi SKCK online Anda juga perlu memperhatikan jamnya. Jika registrasi dilakukan sebelum pukul 08.00, maka SKCK Anda sudah dapat diambil di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan dokumen yang telah disiapkan.

Yang terakhir, para pendaftar SKCK online akan diberikan waktu pengambilan maksimal 3 hari. Jika lebih dari itu, maka Anda harus melakukan registrasi ulang karena input Anda otomatis terhapus oleh  sistem.

Biaya Pembuatan SKCK Terkini

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), beberapa kebijakannya sudah mengubah sejumlah tarif/biaya menjadi lebih tinggi untuk dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp. 10.000, naik hingga mencapai Rp. 30.000 sejak 6 Januari 2017. Ini artinya bila Anda mengurus SKCK di Polsek atau Polres, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.

Nah, ternyata cara membuat SKCK itu mudah dan tak serepot yang dibayangkan, bukan? Yang terpenting persiapkan seluruh dokumen dan pahami alurnya, agar pembuatan SKCK bisa selesai dalam waktu singkat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Fungsi Kwitansi, Nota dan Faktur Beserta Contohnya

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang

Contoh Proposal Pameran Seni dan Pagelaran di Sekolah